Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan Produk Geospasial cetakan
1. Secara langsung
- Pengguna langsung datang ke Badan Informasi Geospasial
- Mengisi lembar kunjungan (form-LK) dan menyampaikan kebutuhan data di Unit Pelayanan Infromasi
- Mengidentifikasi dan melihat contoh produk yang diperlukan
- Mengisi formulir pesanan yang telah disediakan (Form-LP) dengan mencantumkan nama jelas dan alamat (Apabila pesanan atas nama perusahaan, maka harus disebutkan nama dan alamat perusahaan yang jelas), jenis produk, nomor lembar/nama tema, skala, jumlah masing-masing produk yang dipesan
- Formulir yang telah diisi dan ditandatangani diserahkan kepada petugas Unit Pelayanan
- Membayar biaya produk sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku kepada petugas Unit Pelayanan
2. Secara tertulis
- Mengirim permohonan pelayanan produk melalui surat, atau faximile, e-mail dengan mencantumkan jenis produk, nomor lembar/nama tema, skala dan jumlah masing-masing produk yang dipesan.
- Surat/fax/e-mail ditujukan kepada:
Kepala Badan Informasi Geospasial
up. Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama
Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 46 Cibinong
Telp. 021-8753155 Fax. 021-87916647
e-mail : info@big.go.id
http://www.big.go.id - Membayar biaya produk sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Unit Pelayanan atau melalui transfer rekening:
- Bendahara Penerimaan Satker Sekretariat Utama Badan Informasi Geospasial (BIG)
No. 000 388 9370 di BNI Kantor Cabang Bogor
atau melalui wesel pos ke alamat sbb:
Bendaharawan Penerimaan Satker Sekretariat Utama Badan Informasi Geospasial (BIG)
Jl. Raya Jakarta Bogor Km 46 Cibinong 16911
(Bukti transfer/pengiriman uang harap dikirimkan melalui fax. 021-87916647) - Pesanan dapat diambil langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman dan biaya pengiriman ditanggung oleh pemesan
Prosedur Pelayanan Produk Geospasial Dijital
- Menyampaikan permohonan tertulis melalui surta, fax atau e-mail yang ditujukan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, up. Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama dengan mencantumkan jenis produk, nomor, skala, jumlah, lokasi data, dan keterangan lainnya yang diperlukan
- Membayar biaya produk sesuai dengan tarif yang berlaku di Unit pelayanan data atau melalui transfer ke rekening atau melalui wesel pos sesuai alamat tersebut di atas.
- Menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data/Lisensi
- Produk pesanan dapat diambil langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman dengan biaya ditanggung oleh pemesan.
Prosedur Pelayanan foto Udara dan Peta Mosaik Radar
- Mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan Security Clearence (SC) penggunaan foto udara/peta mosaik radar ke:
Direktur Wilayah Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan,
Departemen Pertahanan RI
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat
Telp. 021-3456184/3812082,
dengan tembusan kepada
Kepala BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
up.Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama - Mencantum dengan jelas nomor foto, nomor run, jumlah foto dan skala untuk permintaan foto udara, atau nomor lembar peta dan skala untuk peta mosaik radar yang diperlukan.
- Melampirkan peta indeks jalur terbang pemotretan udara atau peta lokasi (peta indeks jalur terbang dapat diperoleh di Pusat Promosi dan Kerjasama - BIG)
- Membayar biaya cetak minimal 50% dari biaya keseluruhan di Unit Pelayanan atau transfer ke rekening PNBP-BAKOSURTANAL sebagai uang muka pemesanan
- Pesanan dapat diambil atau dikirim melalui jasa pengiriman setelah SC diterima dan telah melunasi seluruh biaya yang ditetapkan