Workshop Toponimi
PRESS RELEASE
PEMBUKAAN WORKSHOP TOPONIMI
(On opening of the Workshop)
Workshop Toponimi diselenggarakan pada tanggal 6 November 2007 di Hotel Nikko, Jl. M.H. Thamrin No.59 Jakarta. Tema dari Workshop adalah ”Kebijakan dan Implementasi Pembakuan Nama Rupabumi”. Organisasi penyelenggara adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Tujuan workshop adalah untuk memberi pemahaman tentang pentingnya pembakuan nama rupabumi. Yang dimaksud dengan nama rupabumi atau nama geografis adalah nama-nama yang digunakan untuk unsur-unsur alami maupun unsur buatan manusia. Yang disebut unsur alami adalah gunung, bukit, sungai, anak-sungai, teluk, selat, pulau, laut, danau, dsb. Yang disebut nama-nama unsur buatan manusia adalah nama-nama kota, desa, bandara, pelabuhan, bendungan, jalan raya, jalan tol, kawasan pemukiman, kawasan administrasi (provinsi, kabupaten, kecamatan, kota, desa, kawasan cagar alam, kawasan konservasi, taman nasional, dsb). Peserta yang diundang pada workshop ini adalah instansi pemerintah seperti Depdagri, DKP, BAKOSURTANAL, BPN, BPS, Perpusnas, Arsip Nasional, Pusat Bahasa, LSM, Perguruan Tinggi, Media cetak dan elektronik.
Kebijakan pembakuan nama rupabumi tertuang dalam PERPRES 112/2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim Nasional ini diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, dan beranggotakan antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pendidikan Nasional. Sekretaris I adalah Kepala BAKOSURTANAL dan Sekretaris II adalah Dirjen Pemerintahan Umum, Depdagri. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat. Sebagai Ketua Tim Pelaksana adalah Kepala BAKOSURTANAL dan Wakil Ketua Dirjen PUM Depdagri. Di dalam menjalankan tugasnya Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Pakar, serta dapat membentuk kelompok-kelompok kerja jika diperlukan. Sekretariat Tim Nasional ini sesuai dengan Perpres 112/2006 berkedudukan di BAKOSURTANAL. Aktifitas Tim Nasional ini diharapkan dapat berjalan mulai tahun anggaran 2008.
Pedoman dalam pembakuan nama rupabumi mengacu pada PBB:
- Pembakuan internasional bertumpu pada pembakuan nasional
- Dalam wilayah kedaulatan masing-masing negara, adalah hak masing-masing negara untuk menentukan nama-nama unsur geografisnya.
- Di luar wilayah kedaulatan masing-masing Negara, pembakuan internasional diterapkan dengan persetujuan semua Negara anggota PBB. Ini dilakukan melalui Resolusi dari United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN), yang diadakan setiap 5 tahun sekali sejak tahun 1967.
- Salah satu Resolusi UNCSGN No. 4 tahun 1967 adalah di tiap Negara anggota PBB diusulkan mempunyai Otoritas Nama-Nama Geografis (National Geographical Names Authority) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta anggaran yang jelas untuk kegiatan pembakuan nama rupabumi, pedoman pengumpulan data dan publikasi nama-baku yang disebut gasetir (gazetteer) nama rupabumi untuk dipakai secara resmi oleh semua pihak (pemerintah, masyarakat)
- Pembakuan menyangkut tidak hanya menetapkan nama bakunya tetapi juga tata-cara penulisan nama dan fonetiknya, sehingga diucapkan yang sama oleh semua orang.
Mengapa diperlukan pembakuan? Ambil suatu contoh di Indonesia: Nama nama gunung , seperti Gunung Semeru (ditulis dengan dua kata terpisah, karena “gunung” adalah nama generik dari bentuk rupabumi dan “Semeru” nama dirinya.). Ada kota yang memakai kata gunung di dalam nama dirinya dan bagaimana menulisnya dalam kaedah bahasa Indonesia yang benar. Yaitu Kota Gunungsitoli. (ditulis sebagai satu kata ”Gunungsitoli” karena nama generiknya bukan gunung tetapi ”Kota”). Begitu juga kita selalu menulis nama-nama kota Tanjungpinang, Pangkalpinang, Bukittinggi, Ujungpandang, Muarajambi. Tetapi kita dapati kota pelabuhan di Jakarta ditulis ”Tanjung Priok”, yang tentunya ini tidak konsisten dalam bahasa Indonesia. Seharusnya ditulis Tanjungpriok atau Tanjungperiuk, Tanjungperak, Tanjungemas, dsb. Semua harus ditulis dalam satu kata karena bukan nama suatu ”tanjung”. Contoh lain lagi seperti: Cimahi (kota), tetapi Ci Tarum (sungai), Wai Seputih (sungai) dan Waikambas (daerah konservasi gajah). Wai dan buka Way yang selama ini ditulis secara resmi, karena ”wai” artinya ”air” atau ”sungai” yang berasal dari bahasa Polynesia.
Awal implementasi pembakuan nama rupabumi secara sistematis sudah dilakukan oleh BAKOSURTANAL sejak tahun 1988, yaitu sejak Proyek Pemetaan Dasar (Base Mapping Project) dilaksanakan dan pada pembuatan peta-peta lain selalu mengacu pada metoda yang direkomendasi oleh PBB (UNGEGN). Untuk membakukan nama rupabumi seluruh Indonesia diperlukan waktu yang cukup lama karena wilayah Nusantara yang sangat luas. Sebagai contoh Amerika Serikat telah melaksanakannya lebih dari 25 tahun, tetapi sampai sekarang belum selesai. Demikian juga Australia memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikannya. Upaya-upaya lain pembakuan nama rupabumi khususnya pada pulau-pulau yang belum bernama dikoordinir oleh DKP dengan melibatkan Depdagri, BAKOSURTANAL, dan Janhidros.
Pada United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) yang berlangsung dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007 telah disampaikan hasil sementara validasi nama-nama pulau sebanyak 4981. Pekerjaan ini akan dilanjutkan kembali sampai selesai, inipun masih banyak menghadapi kendala luasnya lautan dan besarnya ombak, harus benar-benar diperhitungkan secara cermat dan hati-hati.
Semua informasi dan pertanyaan tentang pembakuan nama rupabumi atau yang terkait dengan Perpres 112/2006, silahkan hubungi email: secre.timnas@bakosurtanal.go.id .
JAKARTA, 6 NOVEMBER 2007
Panitia
PRESS RELEASE
PENUTUPAN WORKSHOP TOPONIMI
(On closing of the Workshop)
Kebijakan pembakuan nama rupabumi telah menjadi komitmen Pemerintah yang telah dituangkan dalam PERPRES 112/2006, dalam rangka memenuhi Resolusi PBB IV/1967 yaitu membentuk lembaga otoritas nama rupabumi. Tugas utama lembaga ini adalah mengelola nama rupabumi secara nasional. Di Indonesia lembaga ini bernama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang diketuai oleh Mendagri. Sekretaris I Kepala BAKOSURTANAL dan Sekretaris II adalah Dirjen PUM-Depdagri. Didaerah Tim ini disebut Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peran toponimi tidak hanya sekedar untuk keperluan pemetaan, tetapi terkait dengan aspek-aspek ekonomi, sosial dan budaya. Contoh peran toponimi terhadap aspek-aspek tersebut, antara lain: untuk perencanaan dalam menghitung jarak terpendek suatu site ekonomi (aksesibilitas), bantuan-bantuan social untuk korban bencana alam, pelestarian budaya nenek moyang, sekuriti dan pertahanan.
Informasi nama-nama rupabumi pada saat ini sudah berkembang pesat, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Saat ini nama-nama rupabumi sudah digunakan secara global dalam sistem data online dan penting untuk menyajikan hasil analisis dan interpretasi data spasial. Teknologi internet sudah menjadi sumber referensi nama rupabumi dan informasi lain yang sangat penting.
Peran PBB dalam pembakuan nama rupabumi sangat besar sejak tahun 60 an, yaitu dengan membentuk UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names). Tujuan UNGEGN adalah membantu Negara-negara anggota PBB dalam membakukan nama-nama rupabumi dengan membentuk lembaga otoritas nama rupabumi di Negara masing-masing. Dukungan lembaga ini kepada Negara anggota adalah untuk membakukan nama rupabumi secara nasional dalam upaya untuk membakukan nama rupabumi secara internasional.
Prinsip, kebijakan dan prosedur pembakuan nama rupabumi telah dirumuskan dan disusun oleh Kelompok Pakar Toponimi yang dibentuk oleh Kepala BAKOSURTANAL berdasarkan SK. No: HK.01.04/228A-KA/IX/2006. Tujuan penyusunan prinsip, kebijakan dan prosedur pembakuan nama rupabumi ini adalah untuk membantu para administrator pemerintahan dan swasta, pembuat peta, pendidik, penyedia informasi dan masyarakat luas dalam membakukan nama unsur rupabumi.
Negara RI terdiri lebih dari 17.000 pulau-pulau yang tersebar luas di seluruh Nusantara. Banyak pulau-pulau kecil yang terletak di perbatasan dengan Negara lain sangat beresiko untuk diklaim milik Negara tersebut, seperti hilangnya P.Sipadan dan P.Ligitan. Resiko tersebut dapat diperkecil dengan mengelola dan memberi nama pada pulau-pulau tersebut. Data toponimi sangat penting sebagai refensi untuk berbagai keperluan.
Selain memberikan nama pada pulau atau unsur daratan, penting juga memberikan nama pada unsur rupabumi bawah laut seperti gunung laut (seamounth), palung, dan unsur lainnya. Selain itu, unsur kedalaman laut sebagai informasi yang penting untuk menentukan alur layar dan mengatur navigasi laut. Juga untuk menandai unsur bawah laut yang penting sebagai bagian wilayah kedaulatan kita.
Penggalian sejarah budaya bangsa dapat dilakukan dengan pendekatan toponimi/nama rupabumi. Sebagai contoh adanya penggunaan Wai di Sumatera, tetapi juga ditemukan di Maluku, di Papua dan di daerah Pasifik. Dari fenomena ini dapat ditelusur adanya kaitan etnik bangsa di wilayah Indonesia dengan di Pasifik, lebih jauh dapat ditelusur dengan penelitian yang detil akan dapat diketahui migrasi etnik bangsa tersebut pada masa lalu. Dengan pendekatan toponimi dapat digunakan untuk melestarikan budaya masa lalu nenek moyang kita (intangible cultural heritage).
Toponimi/nama rupabumi dan topografi/rupabumi sering dijumpai pada prasasti atau naskah-naskah kuno. Arti nama atau asal suatu nama tempat sering diperoleh dari prasasti atau naskah kuno yang ditemukan. Aspek arkeologi sangat membantu dalam mengupas budaya masa lalu.
REKOMENDASI:
- Komitmen pemerintah dalam melaksanakan resolusi-resolusi PBB (UNCSGN) yang berkaitan dengan pembakuan dan pengelolaan nama rupabumi
- Pembakuan nama rupabumi yang sudah menjadi komitmen pemerintah perlu ditindak lanjuti dengan program-program nasional yang terarah dengan mengoptimalkan kinerja Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
- Membina Panitia Pembakuan Nama Rupabumi di daerah terutama tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pemahaman dan pentingnya pembakuan nama rupabumi serta inventarisasi data yang relevan sebagai upaya melestarikan budaya bangsa
- Data nama-nama rupabumi perlu diinventarisasi selengkap mungkin sebagai data dasar untuk penyusunan gasetir nasional
- Pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk mendiseminasikan informasi nama rupabumi ke daerah yang sulit dijangkau
- Peran Pemda diperlukan dalam mensosialisasikan penggunaan nama rupabumi yang baku kepada masyarakat luas
- Peran media informasi cetak dan elektronik diharapkan dapat membantu memasyarakatan penggunaan nama baku.
Jakarta, 6 November 2007
Panitia