Tugas dan Fungsi
Tugas:
BAKOSURTANAL mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang survei dan pemetaan;
- pembangunan infrastruktur data spasial nasional;
- koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL;
- pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang survei dan pemetaan nasional;
- pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.