PUSAT PELAYANAN JASA DAN INFORMASI

Tugas Pokok
Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa dan informasi survei dan pemetaan.

Fungsi

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan pelayanan jasa dan informasi survei dan pemetaan;
  2. penyiapan perumusan rencana dan program di bidangpelaksanaan promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
  4. penyusunan sistem informasi di bidang promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
  5. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
  6. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.

Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi terdiri dari

1.

Balai Penelitian Geomatika
Balai Penelitian Geomatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian metode dan teknologi geomatika

2.

Balai Pendidikan dan Pelatihan Survei dan Pemetaan
Balai Pendidikan dan Pelatihan Survei dan Pemetaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan survei dan pemetaan.

3.

Bidang Pelayanan Jasa & Produk
Bidang Pelayanan Jasa dan Produk mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa dan produk BAKOSURTANAL kepada instansi dan masyarakat.

4.

Bidang Promosi & Administrasi Kerjasama
Bidang Promosi dan Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kegiatan promosi, administrasi kerja sama dan publikasi ilmiah, semi ilmiah dan berita.