PUSAT PELAYANAN JASA DAN INFORMASI
Tugas Pokok
Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa dan informasi survei dan pemetaan.
Fungsi
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan pelayanan jasa dan informasi survei dan pemetaan;
- penyiapan perumusan rencana dan program di bidangpelaksanaan promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
- penyusunan sistem informasi di bidang promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan administrasi kerja sama serta pelayanan jasa dan produk;
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi terdiri dari
|
1. |
Balai Penelitian Geomatika |
|
2. |
Balai Pendidikan dan Pelatihan Survei dan Pemetaan |
|
3. |
Bidang Pelayanan Jasa & Produk |
|
4. |
Bidang Promosi & Administrasi Kerjasama |