PUSAT PEMETAAN DASAR KELAUTAN DAN KEDIRGANTARAAN
Tugas Pokok
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemetaan dasar kelautan, pemetaan dasar kedirgantaraan serta basis data kelautan dan kedirgantaraan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan
- Penyiapan perumusan rencana dan program di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan
- Perumusan norma, pedoman, prosedur, standar dan spesifikasi di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan
- Pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan oleh instansi pemerintah lain
- Koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemetaan dasar dan basis data kelautan dan kedirgantaraan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pemetaan Dasar.
Tugas Pokok Tiap Bidang
1. Bidang Pemetaan Dasar Kelautan
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemetaan dasar kelautan, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan.
2. Bidang Pemetaan Dasar Kedirgantaraan
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemetaan dasar kedirgantaraan, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan.
3. Bidang Basis Data Kelautan dan Kedirgantaraan
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang basis data kelautan dan kedirgantaraan, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Kontak :
Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan
E-mail : pdkk@bakosurtanal.go.id , Telp. (021) 87901255/87907723
Fax. (021) 8754592