PUSAT ATLAS dan TATA RUANG

Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan atlas sumber daya dan atlas publik, basis data atlas sumber daya dan atlas publik, dan pemetaan tata ruang.

Fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis  di bidang penyusunan atlas sumber daya dan atlas publik, basis data atlas sumber daya dan atlas publik, dan pemetaan tata ruang;
  2. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang penyusunan atlas sumber daya dan atlas publik, basis data atlas sumber daya dan atlas publik, dan pemetaan tata ruang;
  3. perumusan norma, pedoman, prosedur, standar dan spesifikasi di bidang penyusunan atlas sumber daya dan atlas publik, basis data atlas sumber daya dan atlas publik, dan pemetaan tata ruang;
  4. pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan di bidang penyusunan atlas sumber daya dan atlas publik, dan basis data atlas sumber daya dan atlas publik, dan pemetaan tata ruang oleh instansi pemerintah lain;
  5. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyusunan dan basis data atlas sumber daya dan atlas publik dan pemetaan tata ruang;
  6. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan dan basis data atlas sumber daya dan atlas publik dan pemetaan tata ruang; dan
  7. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial.

 

Tugas Pokok Tiap Bidang

1. Bidang Atlas Sumber Daya & Atlas Publik

Bidang Atlas Sumber Daya dan Atlas Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang atlas sumber daya dan atlas publik, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Atlas dan Tata Ruang.

2. Bidang Basis Data Atlas

Bidang Basis Data Atlas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang basis data atlas, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Atlas.

3. Bidang Pemetaan Tata Ruang

Bidang Basis Data Atlas dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang basis data atlas dan tata ruang, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Atlas dan Tata Ruang.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kontak :

Pusat Atlas
E-mail : pa@bakosurtanal.go.id