PUSAT SURVEI SUMBER DAYA ALAM LAUT

Tugas Pokok
Pusat Survei Sumber Daya Alam Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang survei sumber daya alam laut.

Fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut;
  2. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut;
  3. perumusan norma, pedoman, prosedur, standar dan spesifikasi di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut;
  4. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut;
  5. pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut oleh instansi pemerintah lain;
  6. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut;
  7. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut;
  8. pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  9. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam.

Tugas Pokok Tiap Bidang

1. Bidang Inventarisasi Sumber Daya Alam Laut

Bidang Inventarisasi Sumber Daya Alam Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Survei Sumber Daya Alam Laut.

2. Bidang Neraca Sumber Daya Alam Laut

Bidang Neraca Sumber Daya Alam Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Survei Sumber Daya Alam Laut.

3. Bidang Basis Data Sumber Daya Alam Laut

Bidang Basis Data Sumber Daya Alam Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Survei Sumber Daya Alam Laut.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kontak :

Pusat Survei Sumber Daya Alam Laut
E-mail : pssdal@bakosurtanal.go.id