PUSAT SURVEI SUMBER DAYA ALAM DARAT

Tugas Pokok
Pusat Survei Sumber Daya Alam Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang survei sumber daya alam darat.

Fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang survei sumber daya alam darat;
  2. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat;
  3. perumusan norma, pedoman, prosedur, standar dan spesifikasi di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat;
  4. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat;
  5. pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat oleh instansi pemerintah lain;
  6. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat;
  7. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inventarisasi, neraca dan basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat;
  8. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam

Tugas Pokok Tiap Bidang

1. Bidang Inventarisasi Sumber Daya Alam Darat

Bidang Inventarisasi Sumber Daya Alam Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Survei Sumber Daya Alam Darat.

2. Bidang Neraca Sumber Daya Alam Darat

Bidang Neraca Sumber Daya Alam Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Survei Sumber Daya Alam Darat.

3. Bidang Basis Data Sumber Daya Alam Darat

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang basis data sumber daya alam dan lingkungan hidup matra darat, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Survei Sumber Daya Alam Darat.

4. Kelompok Jabatan Fungsional


Kontak :

Pusat Survei Sumber Daya Alam Darat
E-mail : pssdad@bakosurtanal.go.id , Telepon/fax : (021) 8764612