PUSAT SISTEM JARINGAN DAN STANDARISASI DATA SPASIAL
Tugas Pokok
Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial.
Fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan simpul dan jaringan,metadata dan standardisasi data utama;
b. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang pengembangan simpul dan jaringan, metadata dan standardisasi data utama;
c. perumusan norma, pedoman, prosedur, standar dan spesifikasi di bidang pengembangan simpul dan jaringan, metadata dan standardisasi data utama;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan simpul dan jaringan, metadata dan standardisasi data utama;
e. pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan di bidang pengembangan simpul dan jaringan, metadata dan standardisasi data utama oleh instansi pemerintah lain;
f. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan simpul dan jaringan, metadata dan standardisasi data utama;
g. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan simpul dan jaringan, metadata dan standardisasi data utama;
h. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial.
Tugas Pokok Tiap Bidang
1. Bidang Pengembangan Simpul & Jaringan
Bidang Pengembangan Simpul dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan simpul dan jaringan, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial.
2. Bidang Meta Data
Bidang Meta Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang meta data, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial.
3. Bidang Standardisasi Data Utama
Bidang Standardisasi Data Utama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang standardisasi data utama, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Kontak :
Pusat Sistem Jaringan dan Standarisasi Data Spasial
E-mail :psjsds@bakosurtanal.go.id