Penyerahan Dokumen Submisi LKI Kepada DEPLU

Pers Release
Penyerahan Dokumen Submisi LKI Kepada DEPLU

Negara pantai tidak perlu melakukan submisi untuk mendapat haknya di landas kontinennya sampai 200 mil laut, sedangkan apabila batas landas kontinennya lebih dari 200 mil laut, maka diwajibkan untuk melakukan submisi ke CLCS sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan yang pada prinsipnya mengacu pada pasal 76, UNCLOS 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus sebagai negara pantai, mempunyai peluang untuk melakukan klaim perluasan landas kontinennya (extended continental shelf - ECS). Untuk mendukung keperluan submisi tersebut, data-data survei data teknis & ilmiah serta data pemetaan sangat diperlukan. Untuk dapat menentukan daerah mana yang potensial untuk diklaim, BAKOSURTANAL telah melakukan Desktop Study mulai tahun 2003 yang mendasarkan pada data global. Desktop Study tersebut mengacu kepada Buku Pedoman CLCS tahun 1999. Selanjutnya BAKOSURTANAL, BPPT, LIPI, PPPGL - Departemen ESDM, dan BRKP – DKP telah bekerjasama melakukan survei di sebelah Barat Aceh, dan pada tahun 2006 dilanjutkan di sebelah Selatan NTB (2006) menggunakan kapal Riset Sonne.

Pada tanggal 21 April 2008, CLCS memutuskan untuk menyetujui/ merekomendasikan LKI yang diajukan Australia di sembilan kawasan dengan total luas mencapai sekitar 2,5 juta km ². Keputusan ini merupakan prestasi atas proyek panjang berdurasi 15 tahun yang dilakukan oleh Geoscience Australia. Keberhasilan ini membuat Australia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terdapat pada landas kontinen tersebut. Seperti halnya Australia, Indonesiapun juga akan mengajukan klaim landas kontinen diluar 200 mil untuk kawasan sebelah barat Aceh dengan luas kurang lebih setara dengan Pulau Madura. Mungkin ada beberapa pihak yang mempertanyakan apakah biaya yang telah dihabiskan sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh ?. Namun demikian, harus diingat bahwa perluasan landas kontinen ini perlu dilakukan untuk investasi masa depan anak cucu kita.

Pada akhirnya tim LKI telah menyelesaikan dokumen submisi yang akan disampaikan secara parsial. Dokumen dimaksud berisikan hasil-hasil kajian dan analisis berbagai data hasil survei, yang menjadi bagian dari dokumen submisi untuk klaim LKI di luar 200 mil laut di perairan sebelah Barat Aceh. Untuk kepentingan submisi ke CLCS selanjutnya hasil-hasil yang terdapat dalam dokumen ini dikemas ulang menjadi 3 bagian dokumen yang disiapkan oleh Tim Pengkajian dan Penyusunan Dokumen Teknis Submisi Landas Kontinen Indonesia di Luar 200 mil laut, sesuai format yang telah ditetapkan oleh CLCS, yaitu: (i) ExecutiveSummary, (ii) Main Body, dan (iii) ANNEXES . Semoga dokumen Teknis ini dapat bermanfaat sebagai bahan dokumentasi, evaluasi, dan referensi untuk keperluan-keperluan lebih lanjut.

Kepada para pihak yang mendukung terwujudnya Dokumen ini bersama jajaran dan para peneliti diucapkan terima kasih, semoga tujuan submisi ini berguna bagi nusa dan bangsa.

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

Tri Patmasari, M.Si. (Ph. 0815 114 929 87)
Sekretaris Tim Teknis Pengkajian dan Penyusunan
Dokumen Teknis Submisi LKI
(Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Darat & Laut - PPBW)

atau

Astrid Rimayanti, M.Sc. (Ph. 08128415390)
PJK Kajian Teknis LKI – PPBW
Jl. Raya Jakarta Bogor Km 46, Cibinong, 16911