PUSAT PEMETAAN BATAS WILAYAH

Tugas Pokok
Pusat Pemetaan Batas Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut.

Fungsi

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut;
b. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut;
c. perumusan norma, pedoman, prosedur, standar dan spesifikasi di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut;
e. pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut oleh instansi pemerintah lain;
f. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut;
g. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemetaan dan basis data batas wilayah darat dan laut;
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Survei Dasar Sumber Daya Alam.

Tugas Pokok Tiap Bidang

1. Bidang Pemetaan Batas Wilayah Darat dan Laut

Bidang Pemetaan Batas Wilayah Darat dan Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemetaan batas wilayah darat dan laut, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah.

2. Bidang Basis Data Batas Wilayah

Bidang Basis Data Batas Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, penyusunan pedoman, penyusunan prosedur, penyusunan standar, penyusunan spesifikasi, koordinasi kegiatan fungsional, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang basis data batas wilayah, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah.

3. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kontak :

Pusat Pemetaan Batas Wilayah
E-mail : pbw@bakosurtanal.go.id