BIRO PERENCANAAN DAN HUKUM
Tugas Pokok
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan hukum.
Fungsi
1. Koordinasi dan penyusunan rencana umum BAKOSURTANAL;
2. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum;
3. Penyusunan sistem informasi di bidang perencanaan dan hukum; dan
4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Sekretaris Utama.
Tugas Pokok Tiap Bagian
1. Bagian Perencanaan dan Anggaran
Tugas Pokok
melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan.Fungsi
a.penyusunan konsep rencana jangka pendek dan jangka menengah mencakup perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b.penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan dan/atau pedoman operasional untuk pelaksanaan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta sistem dan mekanisme evaluasi dan pelaporan;
c.penyusunan dan pengembangan sistem informasi dan basis data perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; dan
d.evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana kerja dan anggaran.
2. Bagian Hukum
Tugas Pokok:
melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum.Fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;b. pemberian pelayanan hukum;
c. penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan dan/atau pedoman operasional untuk pelaksanaan urusan hukum.
d. penyusunan dan pengembangan sistem informasi dan basis data urusan hukum.
3. Kelompok Jabatan Fungsional
Kontak :
Biro Perencanaan dan Hukum
E-mail : bgeo@bakosurtanal.go.id ; brenum@bakosurtanal.go.id