BIRO KEUANGAN, KEPEGAWAIAN DAN UMUM

Tugas Pokok
Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Fungsi
1.pengelolaan urusan keuangan;
2.pengelolaan urusan kepegawaian dan penatausahaan jabatan fungsional;
3.pelaksanaan urusan tata usaha, surat menyurat, kearsipan, dan persandian;
4.pelaksanaan urusan rumah tangga, protokol, pemeliharaan, dan perlengkapan;
5.penyusunan sistem informasi di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum; dan
6.pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Sekretaris Utama.

Tugas Pokok Tiap Bagian

1. Bagian Keuangan
Melaksanakan verifikasi dan penatausahaan keuangan serta perbendaharaan

Fungsi :

1. pelaksanaan perbendaharaan;

2. penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan dan/atau pedoman operasional pelaksanaan perbendaharaan;

3. pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan keuangan;

4. penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan dan/atau pedoman operasional pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan keuangan; dan

5. penyusunan dan pengembangan sistem informasi dan basis data urusan keuangan.

 

2. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.

Fungsi
1.penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan dan/atau pedoman operasional organisasi dan tata laksana;
2.pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penataan organisasi, dan tata laksana;
3.penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan dan/atau pedoman operasional kepegawaian;
4.pengelolaan urusan kepegawaian;
5.penatausahaan jabatan fungsional; dan
6.penyusunan dan pengembangan sistem informasi dan basis data urusan pengembangan sumber daya manusia.

3. Bagian Umum
Melaksanakan urusan persuratan, persandian, dan pengarsipan, kerumahtanggaan dan keprotokolan, pemeliharaan dan perlengkapan, serta penatausahaan pimpinan.

Fungsi:
1. pelaksanaan urusan persuratan, persandian, dan pengarsipan;
2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
3. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan perlengkapan; dan
4. pelaksanaan urusan penatausahaan pimpinan.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kontak :

Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
E-mail : bkkh@bakosurtanal.go.id ;